bg_image

Berdiri pada - 25 Juli tahun 1998
Semarang

Untuk mencapai cita-cita bangsa Indonesia sesuai Undang Undang Dasar 1945 maka Pelayanan Kesehatan menjadi hak setiap orang yang harus diwujudkan dengan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya dan untuk mencapai hal tersebut diatas diperlukan sumber daya manusia bidang kesehatan yang berkualitas.


Sumber daya manusia bidang kesehatan yang berkualitas dihasilkan oleh institusi pendidikan kedokteran, kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya. Kualitas pendidikan yang baik memerlukan rumah sakit pendidikan yang berkualitas sebagai wahana pendidikan dokter, dokter gigi dan tenaga kesehatan lainnya.


Dalam menjaga mutu rumah sakit pendidikan yang memenuhi standar dan mampu bersaing secara nasional atau internasional maka perlu dibentuk Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan.


Sejarah pembentukan organisasi dimulai dengan Ikatan Rumah Sakit Pendidikan (IRSPI) pada tanggal 25 Juli tahun 1998 di Semarang, kemudian berkembang sesuai peran dan fungsinya maka pada MUKTAMAR IRSPI ke-4 menjadi Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI).

image
image
image

SUSUNAN PENGURUS

Periode 2022 - 2025
Syarat

Pendaftaran Anggota ARSPI

Syarat Wajib menjadi Anggota adalah :

  • SK Menteri Kesehatan tentang penetapan sebagai RS Pendidikan
  • Surat Permohonan kepada Ketua Umum ARSPI
  • Bersedia memenuhi kewajiban sebagai anggota ARSPI